Kepala BKN Tegaskan PPPK Ingin Jadi PNS Harus Tes dan Maksimal Usia 35 Tahun

MAGETAN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut banyak aspirasi dan kabar yang beredar mengenai peluang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, ia menegaskan peralihan status tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Zudan mengatakan, PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS sepanjang memenuhi persyaratan. Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah batas usia pelamar.

“PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, kalau nanti ada tes CPNS dan masih memenuhi syarat usia, silakan mengikuti. Jadi, skema untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Tidak ada yang otomatis,” kata Zudan, saat kunjungan kerja di Magetan, Jawa Timur, Minggu, 18 Okober 2026.

Baca juga:  Matcha Disebut Bisa Cegah Rambut Rontok, Apa Kata Ahli?

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah yang mengatur proses pengadaan PNS. Karena itu, aspirasi mengenai perubahan status PPPK menjadi PNS tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait batas usia, Zudan menjelaskan bahwa kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada umumnya terbuka bagi pelamar yang berusia maksimal 35 tahun. Sementara itu, pelamar berusia di atas 35 tahun hanya dapat mengikuti seleksi apabila memenuhi pengecualian yang diatur untuk jabatan tertentu.

Dalam ketentuan tertentu, batas usia pelamar dapat mencapai 40 tahun dengan persyaratan khusus. Menanggapi PPPK yang telah melewati batas usia untuk mengikuti seleksi PNS jalur umum atau reguler

“Jadi kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor atau S3. Karena memang sistem aturannya begitu. Kita ikuti sistem aturan yang saat ini masih berlaku, sampai dengan nanti ada peraturan lebih lanjut, gitu ya” jelasnya.

Baca juga:  Sapu Bersih Orang Jokowi di TNI-Polri, Ada Bocoran Target Reshuffle Prabowo Berikutnya

Dengan demikian, peluang bagi PPPK berusia di atas 35 tahun tidak berlaku secara otomatis untuk semua formasi.

Zudan menegaskan, pemerintah tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku sampai ada ketentuan baru yang mengatur mekanisme berbeda. Karena itu, PPPK yang berharap beralih status menjadi PNS perlu memperhatikan persyaratan usia, kualifikasi pendidikan, dan ketentuan seleksi yang diumumkan pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa status sebagai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, tidak serta-merta menjadi dasar pengangkatan sebagai PNS tanpa melalui proses seleksi. Peralihan status tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[]

Berita Populer

Berita Terkait