Satpol PP dan WH Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Blang Bintang

KOTA JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan dan membongkar sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (14/10/2026).

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menata kawasan akses keluar-masuk bandara. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau pemilik bangunan agar mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya. Petugas juga membantu mengangkut barang-barang milik pedagang dan mengantarkannya ke rumah masing-masing.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya dua kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan.

Baca juga:  Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Suhaimi.

a7a2e883 4d9a 4cc4 9b58 09939500814b1

Ia menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan.

Menurut Suhaimi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar berkomitmen menertibkan bangunan liar guna menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum di kawasan jalan lintas Bandara SIM dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Baca juga:  Pj Sekda Aceh Minta Percepatan Rehabilitasi Terminal Aceh Tamiang, Fasilitas Pelayanan Ditingkatkan

“Penertiban ini akan terus kami lakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai hingga akhir Oktober 2026,” ujarnya.

Suhaimi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk mendirikan bangunan maupun menjalankan aktivitas perdagangan yang mengganggu kepentingan publik.

“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.[]

Berita Populer

Berita Terkait