JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tak menutup peluang untuk dilakukan tindak pidana dari temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia mengatakan semua bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan Kemen Imipas.
“Sama sekali tidak menutup ya kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum ya,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Di sisi lain, Yusril mengapresiasi keputusan mundur dari Dirjen Pas, Mashudi. Dia juga mengatakan bahwa jarang pejabat yang mengakui kesalahan.
“Tapi ya terserah lah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum. Sebab, jarang-jarang ada pejabat yang mengaku salah, kemudian dengan sadar meletakkan jabatan. Karena itu, saya sangat menghormati sikap yang ditempuh oleh Pak Dirjen Pas itu,” tuturnya.
Yusril juga menyinggung soal mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang akhirnya diberhentikan. Dia menyebutkan tidak tertutup peluang bahwa bisa dilakukan penindakan jika ditemukan perbuatan pidana oleh Wisnu.
“Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, ya itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya,” ujar Yusril.
“Silakan pihak kepolisian mengambil ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan yang juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemen Imipas sendiri mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi.
Ombudsman sendiri telah memberikan sejumlah saran ke Kementerian Imipas terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong. Salah satunya ialah pemeriksaan menyeluruh di lapas tersebut.
“Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata anggota Ombudsman, Syafrida, dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Dia mengatakan saran tersebut sudah disampaikan langsung ke Imipas. Dia berharap Imipas melakukan perbaikan dan pencegahan.
“Alhamdulillah sudah diterima dengan baik oleh Pak Irjen dan Pak Sekjen beserta jajaran,” ujarnya.
Berikut ini 11 poin perbaikan yang disampaikan Ombudsman:
1. Meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
2. Melakukan penertiban seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini diharapkan tidak dengan menghancurkan atau meruntuhkan, tetapi memeriksa kemudian juga mengembalikan fungsinya sesuai dengan yang seharusnya.
3. Memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan.
4. Memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan secara berjenjang yang harus dilakukan secara kontinuitas oleh pengawas internal di Kementerian Imipas.
5. Melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas.
6. Melakukan evaluasi terhadap manajemen penempatan warga binaan
7. Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan bukan hanya oleh petugas, tetapi adalah oleh sesama narapidana.
8. Menjamin akses pengawas eksternal seperti Ombudsman ataupun pihak lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pengawasan, khususnya terkait dengan pelayanan publik.
9. Melakukan evaluasi sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan.
10. Mencegah dan menindak upaya yang mengarah pada penyuapan.
11. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka bukan hanya kepada mitra kerja Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imipas, tapi juga kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait yang perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan evaluasi ini berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.[]


