Tiga Kementerian Sepakati Digitalisasi Layanan Haji, Kemenkes Usulkan Tarif MCU dan Vaksinasi

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Haji dan Umrah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Kantor Kemendagri, Jumat (9/10/2026). Kerja sama lintas kementerian ini berfokus pada penataan pelayanan haji, penurunan angka kematian jamaah, serta penutupan celah manipulasi antrean.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenkes mengusulkan dua opsi paket tarif dasar pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) bagi calon jamaah haji. Opsi tarif terendah diusulkan sebesar Rp800.000–Rp1.000.000, sedangkan opsi tertinggi sebesar Rp1.100.000–Rp1.300.000.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan, rekomendasi tarif tersebut disusun berdasarkan kajian pembiayaan untuk mengatasi ketimpangan harga pemeriksaan kesehatan antara rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal.

“Dampaknya memang kita rasakan, komponen tarif dan paket MCU menjadi berbeda-beda. Tetap harus ada regulasi yang mengatur agar perbedaannya tidak terlalu lebar. Kalau ada yang melakukan pemeriksaan sampai Rp5.000.000, itu tidak masuk akal. Mungkin ada pemeriksaan penunjang. Namun, apabila pemeriksaan penunjang itu kemudian digunakan untuk menentukan istithaah calon jamaah haji dan menimbulkan masalah, hal tersebut akan berdampak tidak baik bagi jamaah haji” ujar Dante.

Baca juga:  Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Dante menambahkan, pengetatan kriteria kesehatan (istithaah) melalui pemeriksaan yang terstandar terbukti menurunkan angka kematian jamaah haji Indonesia di Arab Saudi, dari 450 jiwa pada 2025 menjadi 340 jiwa pada 2026.

Selain tarif MCU, Kemenkes juga merekomendasikan kisaran harga vaksinasi wajib meningitis sebesar Rp320.000–Rp350.000 serta paket kombinasi dengan tarif hingga Rp850.000.

Di luar aspek kesehatan, SEB ini juga menekankan pentingnya pemadanan data antrean haji. Kementerian Haji dan Umrah mencatat sebanyak 416.147 dari 5,7 juta data jamaah dalam daftar tunggu belum padan dengan data kependudukan. Ketidaksesuaian data ini membuka celah praktik percaloan, termasuk pemalsuan surat kematian untuk pelimpahan porsi secara ilegal dengan nilai mencapai Rp500 juta, serta manipulasi usia.

Menteri Haji dan Umrah Muchamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pemadanan data bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertujuan melindungi hak jamaah.

“Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jamaah, identitas yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Irfan.

Baca juga:  Kapolri Ajak Jamaah Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri Jaga Kerendahan Hati dan Perkuat Akhlak

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan kesiapan sistem biometrik Dukcapil, yang telah mencakup 98 persen penduduk, untuk menutup celah manipulasi identitas melalui pengenalan wajah (face recognition), sidik jari, dan retina mata.

“Dengan hanya menampilkan wajah saja, kita sudah bisa mengetahui siapa orang tersebut: namanya, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, bahkan kerabatnya. Kalau ada yang menggunakan identitas orang lain misalnya seseorang yang seharusnya mengantre sepuluh tahun lagi, tetapi tiba-tiba ingin berangkat tahun depan akan sulit melakukan hal tersebut,” tegas Tito.

Tito menambahkan, penandatanganan SEB tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar pelayanan haji menjadi lebih baik, terjangkau, dan akuntabel.

“Surat Edaran Bersama ini menjadi pegangan serta dasar hukum bagi rekan-rekan di daerah untuk melakukan pembenahan di daerah masing-masing,” ujarnya.

Melalui sinergi regulasi dan integrasi data biometrik, pemeriksaan kesehatan dan pemadanan data calon jamaah diharapkan berjalan lebih tertib. Upaya ini dilakukan sembari menunggu penerbitan Keputusan Presiden mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).[]

Berita Populer

Berita Terkait