PDIP Sarankan Gibran Mundur Agar Lebih Terhormat

JAKARTA – PDI Perjuangan menyarankan agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Ketua DPP PDIP Andreas Pareira menilai, pengunduran diri Gibran sebaiknya dilakukan sebelum proses perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut berlanjut. Perkara itu sebelumnya diajukan melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Andreas, Gibran sebaiknya mundur sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tersebut. Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat.

Baca juga:  Semarak Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Terasa Sejak di Bandara Lombok

“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” tandas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.

Baca juga:  Kemkomdigi Targetkan Indonesia Jadi Basis Produksi dan Investasi Digital Asia Tenggara

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, serta sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI.[]

Berita Populer

Berita Terkait