Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

JAKARTA – Ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026). Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Dengan dua dasar laporan inilah saya sudah resmi diterima oleh sekretariat MKMK, dan ini surat tertanggal 2 Oktober 2025. Begitu juga terhadap hakim terlapor Arsul Sani,” kata Rullyandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Rullyandi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan buntut tindakan Saldi Isra yang memintanya mencabut pernyataan terkait sidang ilegal. Menurut Rullyandi, pernyataan tersebut disampaikan di ruang publik dan terpisah dari persidangan PHPU yang digelar MK.

“Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar ’45,” ujar Rullyandi.

Rullyandi juga menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman. Menurutnya, ia seharusnya diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan sebagai ahli. Namun, ia justru diminta meninggalkan ruang sidang dan hanya diperbolehkan menyampaikan keterangannya secara tertulis.

“Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan,” tegas Rullyandi.

Ia menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut melanggar kode etik karena dianggap mengintervensi kebebasannya dalam menyampaikan kritik terhadap MK. Rullyandi juga menyinggung putusan MK yang membatalkan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga.

Baca juga:  Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman melalui Dialog Publik

“Jadi pernyataan saya di luar persidangan, yaitu di ruang publik, harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra,” katanya.

Atas laporan tersebut, Rullyandi meminta pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik tersebut selesai diperiksa.

“Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai atau tidak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan,” ucapnya.

Rullyandi Diusir dari Ruang Sidang

Sebelumnya, MK meminta Rullyandi tidak memberikan keterangan secara lisan saat hendak menjadi ahli dalam sidang gugatan terkait ijazah Gibran, Kamis (1/10/2026) malam. Rullyandi hanya diperbolehkan menyampaikan keterangannya secara tertulis.

Peristiwa bermula saat majelis hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan pihak terkait, yakni Militan Gibran 08 Nusantara. Keduanya adalah Rullyandi dan Ina Setiawati.

Hakim Konstitusi Arsul Sani lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di televisi.

“Saya kebetulan menonton, melihat talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun. Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul dalam persidangan.

Arsul kemudian mempertanyakan konsistensi Rullyandi karena bersedia menjadi ahli dalam perkara yang sebelumnya disebutnya ilegal.

“Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok,” ujarnya.

Baca juga:  Bunda PAUD Aceh Besar Kunjungi PAUD Negeri Leupung

Hakim MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

“Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” kata Saldi.

Menanggapi hal tersebut, Rullyandi menyatakan bahwa pandangannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Ia juga menjelaskan alasan dirinya pernah menyebut Ketua MK ilegal berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya membatalkan dasar pemilihan Ketua MK.

Namun, setelah diminta majelis hakim, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya terkait sidang ilegal.

“Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim,” katanya.

Majelis kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan majelis hakim.

“Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup,” kata Saldi.

Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih,” ujarnya.

Saldi kemudian mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang dan meminta pihak lain tidak memberikan komentar.[]

Berita Populer

Berita Terkait