BGN Terapkan Insentif SPPG Berdasarkan Jumlah Porsi dan Kapasitas Layanan SPPG

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi dan kapasitas layanan masing-masing dapur serta jumlah hari operasional SPPG. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Dengan demikian, perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG turut menjadi dasar dalam menentukan besaran insentif.

“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca juga:  Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Menurutnya, jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG dalam menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di setiap wilayah.

“Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” jelasnya.

BGN juga akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur serta kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG, baik peserta didik maupun kelompok 3B.

Baca juga:  Aceh Besar Satu-satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh

Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan distribusi penerima manfaat sesuai dengan kapasitas dapur. Dengan demikian, SPPG dengan kapasitas lebih kecil tidak dibebani jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuan layanan.

“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” kata Sudaryono.

Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan SPPG memahami dan mengikuti ketentuan tersebut sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan Program MBG.

“Kami harapkan baik itu Mitra dan Yayasan, Kepala Dapur SPPG, Akuntan, Ahli Gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Sudaryono.[]

Berita Populer

Berita Terkait