Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit, Bagaimana Menyikapinya?

JAKARTA – Tradisi tahlilan merupakan salah satu amaliyah yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim IndonBUATAesia. Secara turun-temurun, tahlilan tidak hanya menjadi sarana berdzikir dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, memperkuat kepedulian, serta menumbuhkan solidaritas di antara keluarga, kerabat, dan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, tradisi tahlilan memiliki bentuk yang beragam di setiap daerah. Tahlilan tidak selalu disertai kenduri, hidangan, ataupun pemberian berkat. Di sebagian masyarakat, tahlilan dilaksanakan secara sederhana dengan berkumpul di masjid, musala, atau rumah keluarga yang sedang berduka, kemudian bersama-sama membaca tahlil, dzikir, dan doa untuk mayit.

Dengan demikian, tahlilan pada dasarnya tidak harus dipahami sebagai kegiatan yang selalu membutuhkan biaya besar. Bentuk pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keluarga yang sedang berduka.

Meski demikian, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang beragam perlu menjadi perhatian bersama. Dalam keadaan tertentu, keluarga yang sedang berduka mungkin berada dalam kondisi ekonomi terbatas. Selain menghadapi kesedihan akibat kehilangan orang yang dicintai, mereka juga harus memenuhi berbagai kebutuhan setelah wafatnya salah seorang anggota keluarga.

Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Aceh, mengeluarkan kesepakatan terkait pelaksanaan tradisi tahlilan di wilayah ibu kota Sinabang. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan perhatian ulama dan tokoh agama setempat terhadap pelaksanaan kenduri kematian yang dalam kondisi tertentu dikhawatirkan dapat menambah beban ekonomi keluarga yang sedang tertimpa musibah.

Persoalan ini kiranya perlu dipahami secara tenang dan proporsional. Perhatian terhadap beban keluarga yang sedang berduka tidak semestinya dipahami sebagai penolakan terhadap tahlilan. Sebaliknya, hal tersebut dapat menjadi pengingat agar pelaksanaan tradisi tahlilan tetap dilakukan dengan penuh keikhlasan, kepedulian, serta mempertimbangkan kondisi keluarga yang ditinggalkan.

Terlebih apabila penyelenggaraan kenduri atau berbagai keperluan lainnya mengharuskan keluarga mengeluarkan biaya di luar kemampuan mereka. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat hendaknya tidak memberikan tekanan ataupun anggapan negatif kepada keluarga yang hanya mampu melaksanakan tahlilan secara sederhana.

Justru, apabila diperlukan, masyarakat, kerabat, dan tetangga dapat hadir membantu meringankan kebutuhan keluarga yang sedang berduka. Dengan demikian, semangat utama yang dibangun bukanlah membebani keluarga, melainkan menghadirkan kepedulian dan kebersamaan.

Esensi Tahlilan dan Doa untuk Mayit

Pada dasarnya, tradisi tahlilan merupakan salah satu amaliyah yang baik. Esensinya adalah berkumpul bersama sanak saudara dan tetangga untuk mendoakan mayit, membaca ayat-ayat Al-Qur’an, kalimat tayibah, serta berdzikir yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia.

Dalam pandangan ulama Ahlussunnah wal Jamaah, amal-amal saleh yang diniatkan untuk mayit dapat memberikan manfaat kepada mereka. Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:

“Pahala membaca Al-Qur’an itu bagi orang yang membaca, dan pahala yang semisal itu juga didapatkan oleh mayit, jika bacaan tersebut dilakukan di hadapannya, diniatkan untuknya, atau seseorang menghadiahkan pahalanya kepada mayit setelah selesai membacanya.”

Baca juga:  Sosialisasi Hari Hak untuk Tahu di CFD Jakarta, Edukasi Informasi Publik Diperkuat

Penjelasan tersebut terdapat dalam Hasyiatul Jamal ‘Ala Syarhil Manhaj, Jilid IV, halaman 67.

Selain doa, dzikir, dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, menyediakan hidangan bagi jamaah yang hadir dalam majelis tahlilan juga dapat menjadi bentuk kebaikan apabila dilakukan sesuai kemampuan. Jamuan tersebut dapat diniatkan sebagai sedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Hal ini antara lain didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Dalam hadis tersebut, seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW mengenai manfaat bersedekah untuk ibunya yang telah meninggal. Rasulullah SAW menjawab bahwa sedekah tersebut bermanfaat bagi ibunya. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Nasa’i.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab juga menjelaskan bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal diperbolehkan dan pahalanya sampai kepada orang tersebut.

“Para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya.”

Tidak Boleh Membebani Ahli Waris

Kendati demikian, pelaksanaan tahlilan dan sedekah untuk mayit tetap perlu memperhatikan hak-hak ahli waris. Di beberapa daerah, pelaksanaan tahlilan membutuhkan biaya untuk tempat, perlengkapan, hingga hidangan. Hal tersebut pada dasarnya dapat dilakukan apabila keluarga memiliki kemampuan.

Namun, Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan adanya kondisi tertentu ketika penggunaan harta peninggalan untuk kepentingan tersebut tidak diperbolehkan.

Pertama, apabila harta yang digunakan berasal dari warisan dan di antara ahli waris terdapat pihak yang berstatus mahjur ‘alaih, seperti anak kecil yang belum memiliki kecakapan dalam mengelola harta.

Kedua, apabila mayit masih memiliki utang yang jumlahnya dapat menghabiskan seluruh harta peninggalan. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian kewajiban mayit harus lebih didahulukan.

Ketiga, apabila sebagian ahli waris tidak memberikan kerelaan terhadap penggunaan harta tersebut. Sebab, penggunaan hak orang lain tanpa izin tetap tidak dibenarkan meskipun tujuan yang hendak dilakukan dianggap baik.

Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra bahwa penggunaan harta peninggalan untuk keperluan tersebut tidak diperbolehkan apabila terdapat ahli waris yang berstatus mahjur ‘alaih atau apabila sebagian ahli waris yang telah dewasa tidak menyetujuinya.

Tahlilan Tidak Semestinya Menjadi Beban

Meskipun tahlilan dan sedekah untuk mayit dipandang sebagai amaliyah yang baik, pelaksanaannya tidak semestinya menjadi kewajiban yang membebani keluarga yang sedang berduka.

Terlebih dalam kondisi ekonomi yang sulit, keluarga tidak semestinya merasa memiliki beban atau dosa hanya karena tidak mampu menyelenggarakan tahlilan dalam bentuk tertentu. Masyarakat dan lingkungan sekitar hendaknya memahami kondisi tersebut tanpa memberikan stigma sosial ataupun tekanan kepada keluarga yang sedang berduka.

Tahlilan juga tidak selalu membutuhkan biaya besar. Di sejumlah daerah, tahlilan dilaksanakan secara sederhana dengan berkumpul di masjid, musala, atau rumah keluarga yang sedang berduka, kemudian bersama-sama membaca tahlil, dzikir, dan doa untuk mayit.

Baca juga:  Cakupan Konektivitas Tembus 90 Persen, Pemerintah Dorong Peningkatan Kualitas 5G

Dalam pelaksanaan seperti itu, tidak selalu ada keharusan menyediakan makanan, berkat, atau berbagai keperluan lainnya. Karena itu, tahlilan tidak semestinya hanya dipahami sebagai acara yang membutuhkan biaya.

Dalam realitas sosial saat ini, terkadang sebagian keluarga merasa minder apabila tidak mengadakan tahlilan ketika salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia. Hal tersebut dapat terjadi karena kekhawatiran dicemooh tetangga atau dianggap tidak menghormati orang yang telah meninggal.

Padahal, bentuk pelaksanaan tahlilan dapat disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing keluarga. Anggapan bahwa tahlilan harus selalu disertai hidangan atau pengeluaran tertentu perlu diluruskan agar amaliyah yang baik tidak berubah menjadi beban sosial.

Di sinilah pentingnya peran para kiai, ulama, dan tokoh agama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa agama tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, terlebih keluarga yang sedang ditimpa musibah.

Masyarakat Sebaiknya Membantu Keluarga yang Berduka

Di sebagian daerah, terdapat tradisi ketika seorang warga meninggal dunia, para tetangga dan kerabat secara sukarela datang memberikan bantuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Bantuan tersebut dapat berupa beras, bahan makanan pokok, uang duka, atau membantu berbagai kebutuhan keluarga selama masa berkabung. Dalam beberapa keadaan, masyarakat juga turut menanggung kebutuhan konsumsi apabila tahlilan diselenggarakan.

Tradisi luhur seperti ini patut dijaga sebagai bentuk kepedulian sosial. Dengan begitu, beban keluarga yang sedang berduka tidak dipikul sendirian.

Walhasil, tahlilan merupakan salah satu amaliyah yang baik untuk mendoakan orang yang telah meninggal. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara sederhana sesuai dengan keadaan dan kemampuan masing-masing.

Tahlilan tidak harus identik dengan penyediaan berkat, makanan, atau pengeluaran tertentu. Datang ke masjid, musala, atau rumah keluarga yang berduka, kemudian bersama-sama membaca tahlil, dzikir, dan doa untuk mayit pun merupakan bentuk tahlilan yang tidak semestinya dipandang sebagai sesuatu yang membebani keluarga.

Apabila keluarga memiliki kemampuan dan berkenan menyediakan hidangan atau bentuk sedekah lainnya, hal tersebut dapat dilakukan sebagai bagian dari kebaikan dan kepedulian. Namun, apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan, keluarga tidak semestinya dipaksa mengeluarkan biaya, apalagi sampai mengorbankan kebutuhan pokok atau hak-hak ahli waris.

Tidak mengadakan jamuan atau berkat bukan berarti meninggalkan tahlilan dan doa untuk mayit. Yang perlu dikedepankan adalah kebijaksanaan, kepedulian, dan penghormatan terhadap kondisi keluarga yang sedang berduka.

Tahlilan hendaknya tetap dipandang sebagai sarana untuk berdzikir, berdoa, dan mendoakan mayit, bukan sebagai ukuran penghormatan seseorang kepada orang yang telah meninggal. Dengan demikian, tradisi baik ini dapat terus dijaga tanpa menjadikannya beban bagi keluarga yang sedang mengalami musibah.

Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

Berita Populer

Berita Terkait