Gugatan Pendidikan Gibran Bisa Berujung Pemberhentian Wapres

JAKARTA – Keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), hampir dua tahun setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Kali ini, persoalan yang diajukan bukan mengenai batas usia seperti yang menjadi polemik pada 2023, melainkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Denny mengatakan, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut keberadaan ijazah Gibran. Menurut dia, persoalan yang lebih luas berkaitan dengan proses pemenuhan syarat pencalonan yang oleh para pemohon didalilkan memiliki persoalan administratif dan dugaan manipulasi.

“Salah satu konsekuensinya kalau putusan itu dikabulkan, Gibran akan kehilangan jabatannya karena dalam petitum itu kita minta dia dinyatakan tidak memenuhi syarat calon karena tidak memenuhi syarat pendidikan, karenanya kemudian didiskualifikasi,” kata Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Selanjutnya, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR dapat memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

“Itu konsekuensinya kalau dikabulkan,” ujarnya.

Baca juga:  LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

Denny menegaskan, persoalan yang diajukan ke MK bukan semata-mata mengenai ijazah.

“Orang menyebutnya ini gugatan ijazah. Sebenarnya jauh lebih dalam persoalannya dari ijazah. Kalau kita bicara syarat capres atau cawapres memang dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu itu berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” katanya.

Menurut Denny, para pemohon mempersoalkan bukti yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Ia menilai, apabila perkara hanya berkutat pada ada atau tidaknya ijazah, hal itu belum menggambarkan keseluruhan substansi permohonan yang diajukan ke MK.

“Sejauh ini kita tidak melihat bukti Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah. Itu satu hal, satu masalah. Tapi kalau hanya ijazah itu ecek-ecek. Masa Mahkamah Konstitusi ngurusin ijazah?” ujarnya.

Denny mengatakan, MK seharusnya melihat perkara tersebut dalam konteks pemenuhan syarat pencalonan secara keseluruhan. Ia kemudian mengaitkannya dengan polemik perubahan syarat usia pencalonan pada 2023.

“Ini memang beyond ijazah. Ternyata dalam proses pencalonan, dari waktu ke waktu makin terlihat ada indikasi upaya memang untuk meloloskan Gibran padahal tidak memenuhi syarat,” katanya.

Denny juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut memberikan pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun.

“Yang terlibat siapa nanti akan dilihat. Dalam pengertian Mahkamah Konstitusi yang sudah kelihatan kan ini syarat umur kemudian diakali dengan putusan mantan ketua hakim MK yang meloloskannya ke Gibran. Dari 40 tahun kemudian diubah,” ujar Denny.

Baca juga:  Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sisa 209,78 Hektare Terus Dipadamkan

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Menurut mereka, pemenuhan syarat tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan dan berkaitan dengan keabsahan seseorang untuk ditetapkan serta dilantik sebagai wakil presiden.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sah, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, dalam sidang 23 September 2026, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi. KPU menyebut Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 dan menyatakan dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. Menurut KPU, persoalan pemenuhan syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga menyatakan permohonan diajukan melewati tenggat waktu pengajuan PHPU.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau sengketa proses pemilu selama tahapan Pemilu 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Bawaslu juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU meski telah memperoleh pengaktifan akun.

Dengan demikian, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kini masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Persoalan yang diperiksa mencakup dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran, serta tanggapan KPU dan Bawaslu mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, dan proses pencalonan pada Pemilu 2024.[]

Berita Populer

Berita Terkait