Densus 88 Dukung SE Kemenag soal Pembatasan Gawai di Lingkungan Pendidikan

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kemenag.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan pembatasan penggunaan gawai dapat menjadi salah satu langkah untuk melindungi generasi muda dari paparan propaganda terorisme dan ekstremisme di ruang digital.

“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9/2026).

Menurut Mayndra, pembatasan penggunaan gawai perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sejak dini. Terlebih, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan perekrutan.

“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” jelasnya.

Baca juga:  Modern Pentathlon Indonesia Cetak Sejumlah Personal Best di Asian Games 2026

Ia menyinggung kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang, menurutnya, menunjukkan risiko paparan konten digital terhadap anak. Insiden tersebut menyebabkan 96 siswa mengalami luka.

“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.

SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.

Baca juga:  Pertamina Mandalika Racing Series, Wadah Ekosistem Motorsport Nasional Menuju Panggung Dunia

Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Sementara di sekolah, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru maupun wali kelas.

SE tersebut turut mengatur larangan mengakses, menyimpan, dan menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Selain itu, pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin juga dilarang.

Aturan tersebut juga melarang transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.[]

Berita Populer

Berita Terkait