JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan suap tersebut.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Selain itu, penyidik menggeledah rumah pribadi Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
- Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz.
- Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi.
- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto.
- Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri.
- Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry.
- Orang kepercayaan menteri, Erwin.
- Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut Taufik, sebagian tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah tersebut.
Para pemilik tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Bogor menjadi pihak tergugat.
“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.
Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri. Yaser melaporkan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut, kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal Pahlefi selaku perantara Summarecon kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka harus membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.
“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik.
Taufik menyebut pihak Summarecon menduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik. []


