Polda Aceh Musnahkan 49.627 Ekstasi, Sabu, dan Ribuan Cartridge Etomidate

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan berlangsung di Aula Meuligoe Polda Aceh, Selasa (8/9/2026), dan dipimpin langsung Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh selama dua bulan tersebut. Barang bukti itu terdiri atas 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA, 569,65 gram sabu, 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate, serta 3.827 mililiter liquid yang juga mengandung etomidate.
 

Pemusnahan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Di antaranya Plt Sekda Aceh Taufik, Ketua DPRA Zulfadhli atau Abang Samalanga, Danpomdam Kodam IM Kolonel Cpm Imran Ilyas, serta sejumlah pejabat lainnya.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status sebagai barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani masing-masing perkara.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” ujar Ari Wahyu.

Baca juga:  8 Bandara Ditutup Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftarnya

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Pil ekstasi dan sabu dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara itu, cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.

Ari Wahyu mengatakan, pemusnahan secara terbuka merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam menjaga transparansi penanganan barang bukti perkara narkotika. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Aceh.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara sekaligus menjadi pesan tegas kepada jaringan pengedar agar menghentikan aktivitas mereka di Aceh.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Kegiatan ini adalah pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda Aceh juga menyoroti perkembangan modus peredaran narkotika yang dinilai semakin beragam. Ari Wahyu mengatakan, pelaku tidak lagi hanya mengandalkan narkotika konvensional seperti sabu dan ekstasi, tetapi mulai memanfaatkan produk yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Baca juga:  Aldin NL-Reza Gunawan Terpilih Memimpin SMSI Aceh Periode 2026-2030

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate. Modus tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran zat berbahaya terus mencari cara baru untuk menyasar masyarakat.

“Peredaran gelap narkotika terus berkembang dengan berbagai modus. Tidak hanya dalam bentuk konvensional seperti sabu dan ekstasi, namun juga melalui modus baru yang memanfaatkan produk atau media yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk penggunaan cartridge vape dan liquid yang mengandung zat berbahaya, seperti etomidate,” ungkapnya.

Ari Wahyu menilai perkembangan modus tersebut perlu diantisipasi melalui peningkatan pengawasan dan kewaspadaan dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang berhasil disita, tetapi juga dari kemampuan memutus mata rantai peredaran narkotika, mempersempit ruang gerak jaringan pengedar, dan mencegah masyarakat menjadi korban.

“Lebih penting dari itu adalah kemampuan kita menutup ruang gerak jaringan narkotika, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh,” pungkas Ari Wahyu.[]

Berita Populer

Berita Terkait