Wakapolri Ubah Strategi Hadapi Karhutla: Dari Reaktif ke Multi-Approach Policing

JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak lagi dapat mengandalkan pola reaktif berupa pemadaman setelah api muncul. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mendorong perubahan menuju multi-approach policing, yakni pendekatan yang menggabungkan prediksi, pencegahan, teknologi, pelibatan masyarakat, pengelolaan ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum, serta komunikasi krisis.

Strategi tersebut menjadi salah satu pokok pembekalan Wakapolri kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa, STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Sebanyak 322 personel tersebut terdiri atas 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping. Mereka ditugaskan selama 10 hari ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, sebanyak 189 peserta didik telah lebih dahulu diberangkatkan. Pemberangkatan gelombang kedua ini sekaligus menjadi bagian dari kesinambungan serta mekanisme lintas ganti penugasan di wilayah.

Wakapolri menegaskan, para peserta tidak hanya ditugaskan untuk memberikan edukasi dan penyuluhan, tetapi juga melakukan pembelajaran sekaligus audit terhadap manajemen penanganan Karhutla di lapangan.

“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” tegasnya.

Karhutla Harus Diprediksi Sebelum Terjadi

Wakapolri mendorong penerapan predictive policing dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, riwayat kebakaran, serta pemanfaatan teknologi seperti drone, satelit, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Data tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan wilayah prioritas sekaligus menggerakkan sumber daya sebelum kebakaran berkembang.

Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare yang tersebar di 38 provinsi.

Jumlah hotspot tertinggi tercatat pada Agustus sebanyak 58.243 titik, sedangkan pada September tercatat 38.237 titik.

Baca juga:  322 Peserta Didik Polri Turun ke 6 Polda, Evaluasi Strategi Pencegahan Karhutla

Dari keseluruhan hotspot tersebut, sebanyak 23.228 titik atau 20,4 persen telah diverifikasi sebagai titik api. Sebanyak 26.302 titik atau 23,1 persen belum terverifikasi, sementara 64.086 titik atau 56,4 persen dinyatakan bukan titik api. Adapun tindakan pemadaman telah dilakukan terhadap 18.085 titik.

Ekologi Menjadi Bagian dari Policing

Pendekatan penanganan Karhutla juga harus memperhatikan kondisi ekologis, khususnya kawasan gambut.

Data SiTMAT KLH per 6 September menunjukkan kondisi muka air tanah berada pada level sangat rawan di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Tengah -143 cm, Kalimantan Barat -163 cm, Sumatera Selatan -231,1 cm, Kalimantan Timur -142,6 cm, Riau -209 cm, dan Kalimantan Utara -137 cm.

Menurut Wakapolri, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemadaman api saja tidak cukup. Pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor, serta restorasi hidrologis harus menjadi bagian dari strategi penanganan Karhutla.

“Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” katanya.

Collaborative Policing

Seluruh pendekatan tersebut harus dijalankan melalui collaborative policing atau pemolisian kolaboratif.

Kolaborasi dibangun mulai dari tingkat nasional dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, BMKG, BRIN, Polri, dan TNI hingga tingkat daerah dan tapak.

Di daerah, kolaborasi melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH, dan pemerintah daerah. Sementara di tingkat tapak, unsur yang dilibatkan antara lain Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api (MPA), kepala desa, tokoh adat, masyarakat, serta korporasi.

Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah menjadi leading sector dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penegakan Hukum: Individual dan Korporasi

Wakapolri juga meminta agar penegakan hukum dalam kasus Karhutla melihat persoalan secara utuh, baik terhadap pelaku individual maupun korporasi.

Hingga 6 September 2026, tercatat 200 laporan polisi yang terdiri atas 192 perkara perorangan dan delapan perkara korporasi. Dari perkara tersebut terdapat 138 tersangka dengan luas areal perkara mencapai 8.637,35 hektare.

Baca juga:  Erupsi Menerus Anak Krakatau Berakhir, Status Gunung Tetap Siaga

“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Pengelolaan Informasi di Ruang Publik

Penanganan Karhutla tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga di ruang digital.

Pada periode 1 Agustus hingga 6 September 2026, tercatat 117.022 penyebutan terkait Karhutla dengan jangkauan mencapai 1,67 miliar tayangan.

Sentimen percakapan tersebut terdiri atas 83,2 persen netral, 13 persen negatif, dan 3,8 persen positif.

Volume percakapan tertinggi terjadi pada 2 September dengan 7.466 penyebutan. Sementara itu, sentimen negatif tertinggi mencapai 27,7 persen pada 21 Agustus, bersamaan dengan munculnya tagar #PrayForKalimantan.

Sebaran percakapan berasal dari media daring sebesar 47,4 persen, Instagram dan TikTok 30,2 persen, serta X dan Facebook 20,5 persen. Sementara itu, bobot suara institusi tercatat hanya 2,48 persen.

Wakapolri meminta agar komunikasi krisis menjadi bagian integral dari strategi penanganan Karhutla.

“Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat,” ujarnya.

Tiga Perubahan Fundamental

Wakapolri menegaskan, transformasi penanganan Karhutla harus diarahkan pada tiga perubahan fundamental.

Pertama, dari reaktif menjadi antisipatif.

Kedua, dari penanganan individual menjadi individual dan korporasi.

Ketiga, dari pendekatan sektoral menjadi multi-stakeholder.

“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya. Lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret,” pungkas Wakapolri.

Melalui penugasan 322 personel tersebut, Polri memperkuat transformasi penanganan Karhutla, dari sekadar memadamkan api menjadi membangun sistem yang mampu memprediksi risiko, mencegah kebakaran, melibatkan masyarakat, menjaga ekosistem, mengintegrasikan sumber daya, menindak pelanggaran, serta mengelola komunikasi publik.[]

Berita Populer

Berita Terkait