BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI, H. Teuku Ibrahim, ST, MM mengapresiasi capaian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang meraih tiga penghargaan nasional dalam Evaluasi Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2026.
HT Ibrahim menilai capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kinerja dan tata kelola kelembagaan Kejati Aceh di bawah kepemimpinan Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah.
Menurutnya, prestasi di tingkat nasional patut diapresiasi karena menunjukkan kemampuan Kejati Aceh bersaing dengan jajaran kejaksaan tinggi dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, penghargaan ketiga diraih Kejati Aceh dalam kategori Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Realisasi Anggaran. Dalam kategori tersebut, Kejati Aceh menempati peringkat V secara nasional.
Kejati Aceh mencatat PNBP sebesar Rp16,82 miliar dengan tingkat penyelesaian mencapai 90,14 persen. Adapun realisasi anggaran tercatat sebesar 76,12 persen.
Diminta Tingkatkan Kinerja
HT Ibrahim berharap tiga penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Prestasi ini jangan hanya dilihat sebagai penghargaan, tetapi harus menjadi energi untuk terus meningkatkan kinerja. Masyarakat Aceh tentu berharap Kejati Aceh semakin profesional, berintegritas, responsif terhadap persoalan hukum, dan mampu memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI, HT Ibrahim juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan institusi penegak hukum di Aceh.
Menurut dia, lembaga penegak hukum yang kuat dan profesional merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kita berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Selamat kepada Kejati Aceh. Semoga capaian ini semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di Aceh,” pungkas HT Ibrahim.[]



