JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah haji reguler.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah sebesar Rp42.936.068,81 atau 40 persen. Sementara 60 persen sisanya, sebesar Rp64.404.103,21, ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Irfan dalam paparannya.
Menhaj menjelaskan bahwa penyusunan usulan anggaran haji 1448 H/2027 M ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler termasuk jamaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.
Sementara itu, besaran alokasi living cost atau biaya hidup diusulkan tetap sebesar SAR750 per jamaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Lebih lanjut, Irfan memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, diantaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelasnya.
Terkait kebijakan di Arab Saudi, Irfan menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.
Selain usulan haji reguler, Kemenhaj turut mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Irfan.
Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jamaah Indonesia.[]




