Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRK H Abdul Razak

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda pengucapan sumpah Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama H. Abdul Razak. Prosesi tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (10/8/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, H. Abdul Razak dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi dilantik sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antarwaktu menggantikan almarhum Ahmad Zainuri, S.T., yang meninggal dunia pada 11 April 2026.

Pengangkatan H. Abdul Razak berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyampaikan ucapan selamat kepada H. Abdul Razak atas amanah baru yang diemban. Ia berharap anggota DPRK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Selamat kepada Saudara H. Abdul Razak yang telah mengucapkan sumpah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antarwaktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita terus memperkuat kerja sama dan saling mengisi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Muharram Idris.

Bupati juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas dedikasi almarhum Ahmad Zainuri selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Menurutnya, almarhum telah menjadi bagian penting dalam membangun kemitraan antara lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Baca juga:  Kemah Bersama dan Pelantikan Pengurus Pramuka Kuta Baro

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, kerja keras, serta pengabdian almarhum Ahmad Zainuri selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Mari kita bersama-sama mendoakan semoga seluruh amal ibadah dan kebaikan almarhum diterima oleh Allah SWT, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.I.Kom., mengatakan pelaksanaan PAW merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk mengisi kekosongan kursi DPRK Aceh Besar setelah meninggalnya Ahmad Zainuri, S.T., dari PAN pada 11 April 2026.

Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan H. Abdul Razak agar menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya percaya Saudara H. Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan. Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Abdul Muchti.

Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ahmad Zainuri sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan almarhum selama menjadi Anggota DPRK Aceh Besar.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Ahmad Zainuri. Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala jasa, dedikasi, serta pengabdian yang telah beliau berikan selama menjalankan amanah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Semoga seluruh amal kebaikan almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Baca juga:  Usai Viral di Media Sosial, Lampu Jalan Nasional Banda Aceh–Medan di Santan dan Meunasah Krueng Kembali Menyala

Abdul Muchti menambahkan, kehadiran H. Abdul Razak di DPRK Aceh Besar diharapkan dapat memberikan energi baru bagi lembaga legislatif, khususnya dalam memperkuat Fraksi PAN. Ia juga berharap Abdul Razak dapat berkontribusi dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRK, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Berdasarkan Pasal 180 Ayat (3) Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Besar, anggota DPRK pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan dewan dari anggota DPRK yang digantikannya. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Saudara H. Abdul Razak ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah, anggota Badan Kehormatan, serta anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh DPRK Aceh Besar,” jelasnya.

Menurut Abdul Muchti, tantangan pembangunan Aceh Besar ke depan membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara DPRK Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, serta seluruh jajaran Forkopimda. Kemitraan tersebut penting untuk memastikan berbagai program pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Karena itu, mari kita terus menjaga dan memperkuat kemitraan yang harmonis antara DPRK Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama seluruh unsur Forkopimda. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat bersama-sama mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya. []

Berita Populer

Berita Terkait