Apakah Mayat Diazab Karena Ratapan Kerabatnya?

Anggapan bahwa seseorang yang telah meninggal dunia dapat diazab akibat tangisan atau ratapan kerabat yang masih hidup masih berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, pemahaman tersebut juga kerap disampaikan oleh sebagian pendakwah.

Di Aceh, misalnya, terdapat penggalan syair yang berbunyi, “Bek tamoemoe bak ureung matee azeub bukon le manyet sengsara” yang berarti jangan menangisi atau meratapi orang yang telah meninggal karena dapat menjadi azab bagi mayat.

Anggapan tersebut diduga berasal dari pemahaman secara tekstual terhadap hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya mayat diazab karena tangisan (ratapan) keluarganya.” (HR Muslim).

Namun, apakah benar seseorang yang telah meninggal dunia diazab karena ratapan kerabatnya? Untuk menjawab persoalan tersebut, perlu terlebih dahulu memahami konsep tanggung jawab dosa dalam Islam.

Tidak Ada Dosa yang Ditanggung Orang Lain

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia bertanggung jawab atas amal dan perbuatannya sendiri. Tidak ada seorang pun yang menanggung dosa orang lain.

Allah SWT berfirman:

“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berdosa memanggil orang lain untuk memikul dosanya, niscaya tidak akan dipikulkan sedikit pun meskipun orang itu kerabatnya sendiri.” (QS Fathir: 18).

Prinsip serupa juga ditegaskan dalam QS Al-An’am ayat 164 yang menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri dan tidak akan memikul dosa orang lain.

Dua ayat tersebut menegaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab individu dalam Islam. Seorang anak tidak menanggung dosa ayahnya, begitu pula seorang ayah tidak menanggung dosa anaknya.

Baca juga:  Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Polda Aceh Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng dan Aneka Minuman

Dalam Tafsir al-Khaazin juga dijelaskan bahwa seseorang tidak dihukum karena dosa orang lain dan tidak memikul tanggung jawab orang lain.

Setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan amal perbuatannya. Allah SWT berfirman:

“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya pula.” (QS Az-Zalzalah: 7-8).

Ada Pengecualian

Meski prinsip dasarnya adalah seseorang tidak menanggung dosa orang lain, terdapat beberapa kondisi yang menjadi pengecualian. Salah satunya ketika seseorang menjadi penyebab munculnya perbuatan dosa orang lain.

Allah SWT berfirman:

“Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban-beban (dosa) yang lain di samping beban-beban mereka sendiri.” (QS Al-‘Ankabut: 13).

Hal tersebut diperkuat dengan hadis Nabi SAW bahwa orang yang membuat atau memulai suatu keburukan akan mendapatkan dosa atas perbuatannya sekaligus dosa orang-orang yang mengikuti keburukan tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh dosa orang lain apabila ia turut menjadi sebab munculnya perbuatan dosa tersebut.

Pahala Bisa Bermanfaat bagi Orang yang Telah Meninggal

Berbeda dengan dosa, pahala dari amal tertentu dapat memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal. Namun, hal tersebut bergantung pada jenis amal dan dalil yang mendasarinya.

Beberapa amalan yang disebutkan dalam naskah antara lain sedekah, ibadah haji, dan puasa. Nabi SAW membolehkan seseorang bersedekah atas nama ibunya yang telah meninggal.

Demikian pula, terdapat hadis mengenai pelaksanaan haji untuk orang yang telah meninggal dunia karena sebelumnya memiliki kewajiban atau nazar haji.

Baca juga:  Personel Operasi Damai Cartenz-2026 Bekali Diri dengan Edukasi Kesehatan, Wujud Kepedulian terhadap Kesiapan dan Kesejahteraan Anggota

Untuk puasa, Rasulullah SAW juga bersabda bahwa orang yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang puasa dapat digantikan oleh walinya.

Apakah Mayat Diazab karena Ratapan Kerabat?

Berdasarkan pembahasan dalam naskah, terdapat beberapa penjelasan ulama terhadap hadis yang secara tekstual menyebutkan bahwa mayat diazab karena tangisan keluarganya.

Pertama, terdapat pendapat yang menilai bahwa ucapan tersebut bukan sabda Rasulullah SAW, melainkan terjadi kekeliruan dalam periwayatan oleh Ibnu Umar atau Umar bin Khathab. Pendapat ini dikaitkan dengan penjelasan Aisyah RA yang mengingkari pemahaman tersebut dan merujuk pada hadis yang menjelaskan peristiwa jenazah seorang Yahudi.

Kedua, hadis tersebut tetap dipandang sebagai sabda Rasulullah SAW, tetapi tidak dimaknai secara tekstual. Menurut pendapat jumhur ulama yang dikutip dalam naskah, hadis tersebut berlaku bagi orang yang semasa hidupnya mewasiatkan agar dirinya ditangisi atau diratapi setelah meninggal dunia. Dengan demikian, ia menjadi sebab munculnya perbuatan tersebut.

Pendapat ini menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak pernah mewasiatkan atau menyebabkan keluarganya melakukan ratapan, maka ia tidak diazab akibat tangisan tersebut.

Dengan demikian, pembahasan mengenai hadis tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip umum bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain. Pengecualian dapat terjadi apabila orang tersebut menjadi sebab munculnya perbuatan dosa, sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah dalil dan pendapat ulama. Wallāhu a’lam bisshawab.

Tgk Alizar Usman, Alumni Dayah/Pesantren Darul Muarrif Lam-Ateuk Aceh Besar (1986-1996).

Berita Populer

Berita Terkait