KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama DPRK Aceh Besar menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IX DPRK Aceh Besar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pendapat akhir Bupati terhadap Raqan tentang Gampong Wisata, di Aula Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (28/9/2026).
Lima fraksi DPRK Aceh Besar menyatakan persetujuan terhadap Raqan Perubahan APBK 2026. Persetujuan tersebut menjadi bagian akhir dari rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram), menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas proses pembahasan yang telah dilalui.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas dukungan, saran dan masukan selama pembahasan,” kata Syech Muharram.
Bupati Syech Muharram mengatakan, pembahasan perubahan APBK berlangsung dinamis dengan mengedepankan demokrasi, sinergi dan kebersamaan. Berbagai masukan Badan Anggaran DPRK Aceh Besar telah menjadi bahan penyempurnaan dokumen anggaran tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas dukungan, saran dan masukan selama pembahasan,” kata Syech Muharram.
Menurutnya, pembahasan berlangsung di tengah tantangan fiskal daerah dan nasional serta sejumlah persoalan yang harus segera ditangani pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi Banggar DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), serta seluruh OPD yang terlibat dalam pembahasan.

Bupati Syech Muharram menegaskan, perubahan APBK 2026 harus menjadi pedoman OPD dalam menyelesaikan program dan target pembangunan hingga akhir tahun.
“Kami berharap seluruh OPD menjalankan kegiatan sesuai rencana, memenuhi ketentuan dan kaidah yang berlaku, sehingga terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam paripurna tersebut, Syech Muharram menyatakan menerima dan menyetujui Raqan tentang Gampong Wisata untuk ditetapkan menjadi qanun.
Ia menyebut regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk mengembangkan potensi wisata berbasis gampong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Aceh Besar memiliki potensi besar di sektor wisata, baik wisata bahari, wisata alam maupun wisata budaya yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Besar,” ucapnya.
Syech Muharram mengungkapkan, Qanun Gampong Wisata diharapkan mempercepat pengembangan pariwisata gampong, memperkenalkan potensi dan kearifan lokal kepada wisatawan, serta menjaga budaya dan tradisi masyarakat.
Bupati Aceh Besar menyatakan, Raqan tersebut juga memuat asas syariat Islam dan kearifan lokal serta sejalan dengan penerapan wisata halal di Aceh Besar.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, kami menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raqan Kabupaten Aceh Besar tentang Gampong Wisata untuk ditetapkan menjadi qanun,” pungkas Syech Muharram.
Lebih lanjut, Bupati Muharram Idris turut mengapresiasi DPRK Aceh Besar, khususnya Badan Legislasi, yang telah menginisiasi Raqan Gampong Wisata. Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat untuk mendukung pembangunan Aceh Besar.[]


