JAKARTA – Ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan. Meski demikian, ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan yang menunaikan ibadah haji tanpa didampingi mahram.
Lantas, bagaimana hukum perempuan yang berangkat haji tanpa mahram? Apakah ibadah hajinya tetap sah?
Syarat Wajib Haji bagi Perempuan
Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal, disebutkan bahwa perempuan wajib melaksanakan ibadah haji apabila memenuhi enam syarat, yaitu:
- Beragama Islam.
- Telah baligh.
- Memiliki akal sehat.
- Merdeka dan tidak berada dalam perbudakan.
- Memiliki kemampuan untuk melaksanakan haji.
- Berangkat bersama suami atau mahram.
Kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji mencakup kondisi kesehatan, kecukupan biaya perjalanan pulang-pergi dan kebutuhan selama berada di Makkah, serta jaminan keamanan bagi diri dan hartanya selama perjalanan.
Sementara itu, ketentuan mengenai suami atau mahram didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya. Dia juga tidak boleh menerima kunjungan seorang lelaki, kecuali dia bersama mahramnya.”
Seorang laki-laki kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah! Saya hendak keluar berperang bersama pasukan muslim, sementara istri saya hendak melaksanakan haji.”
Rasulullah SAW bersabda, “Temanilah istrimu (berhaji).” (HR Bukhari dan Muslim)
Siapa yang Termasuk Mahram Perempuan?
Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi oleh seorang perempuan karena hubungan nasab, perkawinan, atau persusuan. Beberapa contohnya adalah suami, ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki kandung, dan saudara laki-laki sepersusuan.
Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita dijelaskan, apabila seorang perempuan tidak memiliki mahram yang dapat menemaninya berhaji, kewajiban haji tidak berlaku baginya. Namun, jika ia tetap berangkat menunaikan haji tanpa mahram, ibadah hajinya tetap sah, tetapi ia dinilai berdosa karena bepergian tanpa pendamping mahram.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Haji Tanpa Mahram
Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan menunaikan ibadah haji tanpa mahram. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya, menjelaskan bahwa mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali tidak memperbolehkan perempuan melaksanakan haji tanpa mahram.
“Mazhab Hanafi, Maliki, Hambali bahwasanya seorang perempuan tidak diperkenankan naik haji biarpun wajib tanpa mahram,” ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan tersebut.
Sementara itu, mazhab Syafi’i membolehkan perempuan menunaikan haji wajib tanpa mahram dengan syarat tertentu, salah satunya bepergian bersama rombongan perempuan yang dapat dipercaya.
“Dalam mazhab kita, Imam Syafi’i radhiallahu anhu bahwasanya seorang wanita boleh melaksanakan ibadah haji yang wajib biarpun tanpa mahram, akan tetapi dengan rombongan perempuan yang bisa dipercaya,” jelasnya.
Menurut Buya Yahya, ketentuan tersebut berlaku untuk haji wajib dan umrah wajib.
“Itu boleh kalau kita melakukan ibadah haji yang wajib sama ibadah umrah yang wajib. Tapi kalau sunnah tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perempuan yang hendak melaksanakan haji kedua atau umrah kedua yang berstatus sunnah tidak diperbolehkan bepergian tanpa mahram. Namun, ketentuan tersebut dapat berbeda apabila ibadah tersebut berubah status menjadi wajib, misalnya karena adanya nazar haji atau nazar umrah.[]


