BerandaTopik# Fikih Islam

# Fikih Islam

Perempuan Haji Tanpa Mahram, Apakah Tetap Sah Menurut Syariat?

Ibadah haji diwajibkan bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, baik laki-laki maupun perempuan. Meski demikian, ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum perempuan yang menunaikan ibadah haji tanpa didampingi mahram.

Populer