ACEH TAMIANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan CV Rimba Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan.
“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti sah yang cukup mengenai pelanggaran berat yang dilakukan secara terencana,” ujar Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, SH, MH yang turut didampingi Kasi Intel, Johanes M. Aritonang, SH, MH dan Kasi Pidum, Zainul Arifin, SH, MH.
Kajari Aceh Tamiang menjelaskan kasus ini bermula dari temuan penyelidikan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 15 Januari 2026 di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak. CV Rimba Jaya menyimpan hasil hutan yang diketahui berasal dari pengambilan tidak sah di kawasan hutan.
Pelanggaran paling mencolok terungkap pada periode November–Desember 2023, saat perusahaan menerbitkan tiga dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB) lewat sistem SIPUHH yang ternyata sepenuhnya fiktif.
Dokumen mencatat total 214 batang kayu dengan volume lebih dari 205 m³, padahal faktanya kayu tersebut tidak pernah ditebang dan tidak memiliki riwayat perolehan yang sah. “Dokumen palsu ini sengaja dibuat untuk memanipulasi data guna meloloskan perizinan usaha,” jelas Yudhi Syufriadi.
Selain itu, tersangka juga terbukti berulang kali menerima kayu hasil pengambilan liar di sepanjang Sungai Tamiang tanpa dokumen legalitas lengkap, yang kemudian diproses di kilang miliknya. Fakta ini semakin terkuak pasca banjir bandang November 2025, saat tim penyidik menemukan 7 batang kayu olahan jenis damar yang sama sekali tidak memiliki izin sah.
“Barang Bukti yang diamankan yakni barang bukti berupa 7 batang kayu serta dokumen perizinan terkait. Kami tidak memberi ruang bagi pemalsuan dokumen maupun penyimpanan hasil hutan yang tidak sah. Aturan hukum harus ditegakkan demi menjaga kelestarian alam dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kajari Dr. Yudhi Syufriadi.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (2) huruf d jo Pasal 78 ayat (11) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU No. 1 Tahun 2026.[]


