Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Gelar Lelang Terbuka Barang Rampasan Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melaksanakan lelang barang rampasan negara dalam kegiatan Lelang Serentak Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada 12–13 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta memberikan manfaat bagi negara,” ujar Roland.

Baca juga:  Ancam Keutuhan Rumah Tangga hingga Picu Kriminalitas, Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemberantasan Narkoba dan Penguatan Peran Gampong

Adapun barang rampasan negara yang akan dilelang oleh Kejari Aceh Selatan meliputi:

  1. Satu unit excavator Komatsu warna kuning dengan nilai limit Rp49.770.000. Batas akhir penawaran 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
  2. Satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2020 dengan nilai limit Rp189.064.000. Batas akhir penawaran 13 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.
  3. Satu unit kapal KM Tripoli tanda selar GT 6 dengan nilai limit Rp35.768.000. Batas akhir penawaran 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  4. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-hijau dengan nilai limit Rp4.071.000. Batas akhir penawaran 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  5. Satu unit iPhone 13 Pro Max 128 GB dengan nilai limit Rp5.270.000. Batas akhir penawaran 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
  6. Satu unit Samsung Galaxy Note20 Ultra dengan nilai limit Rp1.223.000. Batas akhir penawaran 12 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
Baca juga:  TNI dan Rakyat Satukan Langkah, Pembukaan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0107/Aceh Selatan Capai 58 Persen

Kejari Aceh Selatan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang secara tertib dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan menyukseskan kegiatan lelang serentak ini. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses secara daring melalui www.lelang.go.id,” pungkas Roland.[]

Berita Populer

Berita Terkait