WamenHAM Kukuhkan 188 Penggerak HAM untuk Perkuat Desa Sadar HAM

JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM) Mugiyanto mengukuhkan 188 orang Penggerak HAM yang akan ditugaskan di Desa Sadar HAM se-Indonesia. Pengukuhan berlangsung di Gedung Pusat Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Para Penggerak HAM disiapkan untuk menunjang Program Desa Sadar HAM Tahun 2026 yang menyasar 200 wilayah di Indonesia. Program ini menjadi model pengarusutamaan HAM di tingkat akar rumput melalui penguatan aparatur desa, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Mugiyanto menyampaikan bahwa peran Penggerak HAM di Desa Binaan Sadar HAM sangat strategis.

“Para Penggerak HAM merupakan ujung tombak pendampingan masyarakat, sehingga Bapak dan Ibu bukan hanya memastikan keberhasilan program pembangunan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menanamkan prinsip keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan non-diskriminasi dalam setiap proses pembangunan desa,” ucapnya.

Baca juga:  Kantin Sehat, Generasi Hebat! BBPOM Aceh Audit dan Sertifikasi Sekolah Berbudaya Keamanan Pangan

Mugiyanto menegaskan, di tengah percepatan perubahan sosial dan derasnya arus informasi pada era saat ini, peran Penggerak HAM sangat krusial dalam pelaksanaan Penghormatan, Pemenuhan, Pelindungan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sampai di tingkat desa atau kelurahan.

“Saya mengajak seluruh Penggerak HAM untuk menjadikan pengukuhan ini sebagai momentum komitmen bersama dalam memperkuat nilai-nilai HAM di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Kementerian HAM juga meluncurkan Fitur Desa Binaan Sadar Hak Asasi Manusia yang terintegrasi di dalam Sistem Informasi HAM.

Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menyampaikan bahwa melalui platform ini, para Penggerak HAM dapat melaporkan pemenuhan hak dasar masyarakat secara transparan.

“Lebih dari sekadar alat pelaporan, platform ini merupakan bentuk strategi supervisi Kementerian HAM untuk memastikan masyarakat di desa para Penggerak HAM terpenuhi hak-hak dasarnya secara utuh,” ungkap Sofia.

Baca juga:  BGN Tindak Tegas! 833 Dapur MBG Ditutup Permanen dan Tak Dibayar

Sebagai informasi, proses seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap mulai 10 Juni hingga 27 Juli 2026 dan diikuti oleh 5.565 pelamar. Selanjutnya, para peserta mengikuti tahap seleksi yang meliputi seleksi administrasi, dilanjutkan dengan seleksi esai, dan seleksi wawancara pada tahap akhir.

Dalam acara pengukuhan ini, Kementerian HAM menghadirkan perwakilan Penggerak HAM dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta dihadiri secara virtual oleh Penggerak HAM dari 17 provinsi lainnya.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh segenap jajaran Pimpinan Tinggi Kementerian HAM dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian HAM se-Indonesia.[]

Berita Populer

Berita Terkait