BREAKING NEWS: Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkotika. Selain ketujuh personel Polres Tangsel tersebut, tim penyidik juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Baca juga:  Kementerian PU Siapkan Empat Ruas Jalan Tol Sebagai Landasan Darurat Pesawat Tempur

Meski demikian, Eko belum mengungkap kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang telah diamankan. Ia menyebutkan, rincian perkara tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini menambah daftar dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika. Sebelumnya, publik juga menyoroti kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi.

Dalam perkara tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memiliki koper berisi narkotika yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten. Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin. Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang diduga diterima Didik dari jaringan peredaran narkotika tersebut.[]

Baca juga:  Kapolda Aceh Terima Silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Populer

Berita Terkait