Telkomsel Hormati Putusan MK, Sebut Mekanisme Rollover Kuota Sudah Disediakan

JAKARTA – Telkomsel merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.

Menanggapi putusan tersebut, Telkomsel menyatakan menghormati keputusan MK serta mendukung upaya memperkuat perlindungan hak dan kepastian layanan bagi pelanggan.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, mengatakan pihaknya siap berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Telkomsel senantiasa terbuka untuk berdialog dan berkolaborasi dengan regulator, pelanggan, serta berbagai pemangku kepentingan,” ujar Fahmi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (24/7/2026).

“Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung ekosistem digital Indonesia,” lanjutnya.

Fahmi menjelaskan, Telkomsel memahami bahwa pemanfaatan kuota internet secara optimal menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat. Menurutnya, putusan MK juga menegaskan pentingnya perlindungan hak pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Telkomsel telah menyediakan berbagai pilihan produk dan layanan, termasuk paket internet dengan mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota pada produk tertentu. Melalui skema ini, pelanggan memiliki fleksibilitas dalam memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Baca juga:  Alphard Terobos Jalan di HI Ternyata Polisi, Polda Jabar Minta Maaf

Ke depan, Telkomsel menyatakan akan terus mengevaluasi serta mengembangkan layanan, sekaligus memperkuat mekanisme penanganan pelanggan agar kualitas pelayanan semakin baik.

Senada dengan Telkomsel, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan putusan MK pada dasarnya mewajibkan operator menyediakan pilihan produk dengan mekanisme rollover kuota. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengatakan skema tersebut sebenarnya telah diterapkan pada sejumlah produk operator telekomunikasi.

“Ya kan ada kewajiban menyediakan pilihan produk rollover, sekarang juga sudah ada,” kata Marwan saat dihubungi KompasTekno, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Marwan menegaskan implementasi putusan MK masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami menunggu Permen Komdigi, menanti juklak teknis Komdigi pasca putusan MK,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan mengkaji implikasi putusan itu, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi yang diperlukan.

“Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Baca juga:  Sekdisdikbud Aceh Besar: Lomba Beut Kitab Bak Sikula Jadi Tolak Ukur Kemampuan Siswa

Komdigi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.

“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Kamis (23/7/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan bagian dari hak milik pribadi sehingga tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis. Mahkamah juga menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh mengenakan biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif, agar pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota tersebut.

Selain itu, MK mewajibkan seluruh operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan rollover atau akumulasi sisa kuota sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli.[]

Berita Populer

Berita Terkait