MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Berlaku hingga Habis

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi. Karena itu, sisa kuota wajib mendapat perlindungan hukum dan tetap dapat digunakan oleh konsumen tanpa dikenakan biaya atau tarif tambahan.

Dengan demikian, operator tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan, baik dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya, agar pelanggan dapat menggunakan sisa kuota yang dimilikinya.

MK juga menegaskan bahwa klausul layanan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Menurut MK, praktik tersebut mencederai jaminan perlindungan hukum yang adil karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku yang disusun secara sepihak oleh operator.

“Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden),” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

MK menilai persetujuan formal konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka. Sebab, kontrak layanan telekomunikasi umumnya berbentuk perjanjian baku (standard form of contract) yang tidak memberikan ruang bagi konsumen untuk merundingkan isi perjanjian, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hubungan hukum.

Baca juga:  Prakiraan BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di 8 Provinsi, Ini Wilayahnya

Selain itu, MK menyatakan sisa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang. Oleh sebab itu, penghangusan kuota tanpa informasi yang memadai atau tanpa perlindungan yang proporsional dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tulis MK dalam pertimbangannya.

Atas dasar itu, MK memutuskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet yang dapat diakumulasikan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Baca juga:  Anak Terlindungi, Indonesia Emas Menanti: BBPOM Aceh Edukasi Masyarakat Lewat Podcast Berbisik

Perkara tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota internet, MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi dalam setiap rencana penyesuaian tarif.

“Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” demikian pertimbangan hukum MK.

Menurut MK, pelibatan berbagai pihak tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tetap memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.

MK juga menegaskan bahwa formula penetapan tarif harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas hak kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.[]

Berita Populer

Berita Terkait