DPRK Soroti Pelanggaran GSB dan Kabel Provider, Pemko Banda Aceh Diminta Bertindak

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha atau pemilik toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.

Keberadaan bangunan yang melanggar GSB dinilai membuat wajah kota terlihat semrawut dan kurang tertata. Karena itu, penegakan aturan dinilai perlu dilakukan agar kawasan pertokoan menjadi lebih rapi, tertib, dan nyaman.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, beserta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga:  Kejari Banda Aceh Pulihkan Kerugian Negara Rp2,56 Miliar dari Kasus Korupsi Wastafel

Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.

Selain persoalan GSB, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk menertibkan titik-titik pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Baca juga:  BBPOM Aceh Satukan Komitmen, Bangun Budaya Kerja Bersih dan Anti Penyuapan

Banggar juga mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan badan jalan dan saluran drainase benar-benar terkoneksi dengan baik sehingga dapat meminimalkan keluhan masyarakat.

Tak hanya itu, Banggar menyoroti kondisi penataan tiang dan kabel milik penyedia layanan telekomunikasi (provider) yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. DPRK meminta dinas terkait segera menyusun solusi untuk menata keberadaan tiang dan kabel tersebut.

Selain itu, Banggar juga meminta penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan.

“Kondisi tersebut sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan.[]

Berita Populer

Berita Terkait