BANDA ACEH –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.
Kedua tersangka, yakni S yang merupakan Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025 dan DS, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, ditahan pada Selasa (14/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2019.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Ali, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Diduga Manipulasi Data Kepemilikan Tanah
Penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi data kepemilikan tanah di sekitar lokasi pembangunan bendung.
Semula, data pengadaan mencatat terdapat 26 bidang tanah yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.
Namun, dalam proses pengadaan tanah, jumlah bidang berubah menjadi 77 bidang. Perubahan itu termasuk pemecahan satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.
Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian tanah, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi pengadaan tanah.
“Akibat perubahan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan untuk satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak,” ujar Ali.
Kerugian Negara Capai Rp2,2 Miliar
Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,25 miliar diketahui digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai. Sementara sekitar Rp974,9 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak.
Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp301,35 juta.
Ali mengatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.[]


