JAKARTA – Menghitung pembagian harta warisan sesuai ketentuan syariat Islam kini semakin mudah. Melalui fitur Kalkulator Waris yang tersedia di NU Online Super App, masyarakat dapat menghitung hak masing-masing ahli waris secara otomatis berdasarkan kaidah ilmu faraidh mazhab Syafi’i.
Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis melalui Play Store, App Store, maupun AppGallery. Fitur ini dikembangkan untuk membantu masyarakat memahami pembagian warisan tanpa harus mempelajari rumus-rumus faraidh yang cukup kompleks.
Pengguna hanya perlu memasukkan data mengenai pewaris, anggota keluarga yang masih hidup, serta nilai harta yang akan dibagikan. Setelah data diisi, sistem akan memproses informasi tersebut dengan mengidentifikasi ahli waris yang berhak menerima warisan, menentukan pihak yang terhalang memperoleh hak waris sesuai ketentuan fikih, kemudian menghitung besaran bagian masing-masing secara otomatis.
Dengan proses tersebut, pengguna dapat mengetahui pembagian warisan secara lebih cepat dan sistematis sesuai ketentuan syariat Islam.

Selain menghitung pembagian harta warisan, Kalkulator Waris juga dilengkapi sejumlah fitur pendukung. Pengguna dapat melihat penjelasan mengenai tahapan perhitungan, memperoleh panduan ringkas mengenai ilmu faraidh, serta mengekspor hasil perhitungan dalam bentuk dokumen PDF melalui fitur berbagi (share).
Tim pengembang menjelaskan bahwa Kalkulator Waris dikembangkan secara bertahap dengan melibatkan para ahli. Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangannya adalah menerjemahkan berbagai ketentuan ilmu faraidh ke dalam sistem komputasi sehingga aplikasi mampu menghitung pembagian warisan secara akurat berdasarkan hubungan kekerabatan, penghalang waris, hingga besaran hak setiap ahli waris.
Meski demikian, pengembang mengingatkan bahwa kalkulator tersebut berfungsi sebagai alat bantu dan tidak menutup kemungkinan masih terdapat kekeliruan dalam kondisi tertentu. Karena itu, pengguna yang menemukan kendala atau hasil perhitungan yang dinilai kurang tepat diimbau melaporkannya melalui layanan dukungan resmi di support@nu.or.id.
Kehadiran fitur ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memahami pembagian warisan sesuai syariat Islam sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai ilmu faraidh yang selama ini dikenal cukup rumit.[]



