JAKARTA – Materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ akan masuk dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah tersebut penting agar respons Kementerian Agama (Kemenag) terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di kantor pusat Kemenag.
Syafi’i menilai, penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Apalagi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan. Kemenag segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Syafi’i juga mendorong ada gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN. Menurutnya, PTKN perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
“Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” tegasnya.
Selain melalui jalur pendidikan formal, pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama. Forum-forum keagamaan di masyarakat menjadi ruang strategis untuk memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” tegas Syafi’i.
Kemenag juga akan memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta ormas keagamaan. Kerja sama ini diperlukan agar upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini berjalan lebih efektif.[]



