JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin oleh konstitusi.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, mempertanyakan mengapa aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan itu masih dapat berlangsung, sementara masyarakat adat justru menghadapi tekanan, bahkan dugaan kriminalisasi, ketika mempertahankan wilayahnya.
“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Saadiah juga menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang disebut dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, apabila benar terdapat tanah adat di kawasan tersebut, negara wajib memastikan hak-hak masyarakat adat tidak dirampas oleh kepentingan usaha.
“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku prihatin karena laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan. Ia juga menilai sejumlah institusi negara belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan tersebut.
“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya.
Saadiah menegaskan, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” pungkasnya. []



