Ketum MUI Minta Pemerintah Tiru Rusia, Masukkan Gerakan LGBT ke Kategori Terorisme

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstra tegas tanpa kompromi dalam menindak fenomena serta gerakan LGBT. Ia bahkan meminta Indonesia meniru ketegasan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori tindakan terorisme.

​”Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, kenapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujarnya di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), dikutip dari laman MUI.

Ulama asal Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan, Rusia berani mengambil langkah ekstrem tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan lagi sekadar isu moralitas atau orientasi seksual, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas negara.

​”Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme,” lanjut Anwar.

Menurut Anwar, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berketuhanan seharusnya bisa mengambil sikap yang jauh lebih berani.

Baca juga:  1.544 Personel Jajaran Polda Aceh Naik Pangkat Periode 1 Juli 2026

Ia mempertanyakan alasan pihak-pihak yang hingga kini masih mencoba memberi ruang toleransi bagi aktivitas dan kampanye LGBT di Tanah Air.

​”Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh sekadar mengeluarkan imbauan atau larangan di atas kertas.  Anwar mendorong adanya penegakan hukum yang konkret, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang terbukti mengampanyekan atau melakukan pelanggaran.

​”Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Prabowo Percepat Transformasi BUMN dan Perkuat Riset Nasional

Anwar mengingatkan bahwa pondasi hukum Indonesia sudah sangat kuat dalam menghalangi legalisasi hubungan sesama jenis.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara eksplisit mengatur bahwa pernikahan yang sah dan diakui negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan.

​”Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rusia memasukkan “gerakan LGBT Internasional” ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris pada 2024 lalu. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan bahwa aktivis LGBT harus ditetapkan sebagai kelompok ekstremis.

Daftar tersebut dikelola oleh badan intelijen keuangan Rusia, Rosfinmonitoring. Lembaga ini memiliki otoritas untuk membekukan rekening bank milik individu dan entitas yang ditetapkan sebagai ekstremis dan teroris.[]

Berita Populer

Berita Terkait