26 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak

AMBON – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM menindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Saat ini, Ditjen Gakkum bersama Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PETI di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan para tersangka diduga memiliki peran dalam mendukung operasional PETI, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan, serta pembangunan sarana pendukung lainnya.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri di Ambon, Maluku, Kamis (25/6/2026).

Dari 26 tersangka, dua orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA).

Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan. Dari 24 WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rutan Ambon, sedangkan 12 lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:  Pemko Sabang Sambut Sekolah Lapang Iklim 2026, Perkuat Adaptasi Perubahan Iklim

Jeffri menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura.

Selain itu, tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Baca juga:  Pemko Sabang Terima Audiensi Keuchik, Perkuat Sinergi Pemerintahan Gampong

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” papar Jeffri.

Ia menambahkan, saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan juga akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Jeffri menegaskan, penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun guna menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam penanganan perkara.

Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Gunung Botak juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Maluku yang mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kemakmuran masyarakat Maluku.[]

Berita Populer

Berita Terkait