Pemerintah Matangkan Skema Hibah Lahan Meikarta untuk Hunian MBR

JAKARTA – Pemerintah mematangkan skema hibah lahan di kawasan Meikarta, Cikarang, sebagai langkah untuk mempercepat pembangunan apartemen subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan seluruh mekanisme hibah dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, dan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas aspek tata kelola, kepastian hukum, dan mekanisme hibah lahan dari Lippo Group untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi. Selain itu, dibahas pula berbagai program perumahan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan agar memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Dalam pembahasan tersebut, para pihak juga menyoroti sejumlah isu strategis terkait penyelesaian rumah susun Meikarta, di antaranya percepatan proses due diligence terhadap legalitas tanah yang saat ini dilakukan oleh Danantara, penyelesaian serah terima hibah lahan, penentuan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual unit apartemen subsidi, hingga pembahasan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara guna mempercepat implementasi program.

Baca juga:  Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Maruarar Sirait menegaskan, konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan seluruh proses hibah lahan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang benar.

“Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo yaitu lahan di Meikarta untuk Negara sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujar Maruarar.

Menurutnya, pembahasan juga mencakup berbagai alternatif mekanisme hibah yang memungkinkan untuk diterapkan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keamanan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami juga sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James dan Kementerian Keuangan sehingga hari Senin kami ada acara penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada Negara secara resmi,” imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut, BPKP memberikan dua alternatif mekanisme penerimaan hibah. Alternatif pertama adalah hibah dari pihak swasta kepada Kementerian/Lembaga yang kemudian diteruskan kepada BUMN melalui mekanisme yang berlaku. Alternatif kedua adalah hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN dengan mempertimbangkan berbagai aspek regulasi yang mengaturnya.

Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, keamanan, dan kenyamanan tata kelola, disepakati bahwa hibah lahan dari Lippo Group di kawasan Meikarta akan diserahkan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara dan kemudian kepada BUMN yang ditugaskan untuk membangun serta mengelola apartemen subsidi.

Baca juga:  Industri Otomotif RI Terancam, Dua Raksasa Jepang Disebut Bakal Pindah ke Vietnam

Skema hibah tersebut bersifat non-profit dan ditujukan sepenuhnya untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.

Sementara itu, Rosan Roeslani menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga proses hibah dapat berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan kerja sama yang baik dari Kementerian PKP, BPKP, BP BUMN, Pak James dan Kementerian Keuangan sehingga rencana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rosan.

Ia menambahkan bahwa program tersebut memiliki dampak sosial yang besar karena memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.[]

Berita Populer

Berita Terkait