BANDA ACEH – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita ikuti proses hukumnya yang ada, sampai nanti di sidang pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan,” kata Jokowi di Solo, Jumat (19/6).
Ia juga memastikan akan hadir secara langsung apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan. Jokowi menyatakan, siap untuk menunjukkan dokumen ijzah asli yang selama ini menjadi perdebatan.
“Saya hadir langsung di persidangan, saya akan bawa ijazah aslinya, dan ijazah masih di Polda,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, pada Jumat pagi (19/6). Informasi itu disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo Petrus Selestinus kepada awak media.
”Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.
Atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Petrus menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya ditangkap lewat upaya paksa. Mengingat selama ini Roy Suryo telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan selalu melakukan wajib lapor.
”Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.
Kalau pun penangkapan tersebut terkait dengan kasus Ijazah Jokowi yang sudah sampai tahap kedua dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Petrus memandang kliennya bisa dipanggil lewat surat seperti biasa.
“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sesalnya.
Menurut Petrus, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai norma dan etika. Dia menyebut, polisi bertindak atas kepentingan Politik Jokowi. Penangkapan tersebut juga dinilai telah menunjukkan ada kekuatan politik di balik kasus tersebut.
“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” pungkasnya. []


