90 Persen Perkara di PN Idi Didominasi Kasus Narkotika

IDI – Pengadilan Negeri (PN) Idi mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi penanganan kasus pidana di wilayah hukumnya sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026. Bahkan, jumlahnya mencapai sekitar 80 hingga 90 persen dari seluruh perkara pidana yang masuk ke pengadilan.

Humas PN Idi, Mohamad Bayyoumi Al Kautsar mengatakan tingginya perkara narkotika menjadi fenomena yang terus berulang setiap tahun. Kasus yang ditangani tidak hanya sebatas penyalahgunaan narkoba, tetapi juga mencakup kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Kamis (18/06/2026).

“Perkara yang paling banyak masuk ke PN Idi adalah perkara narkotika. Mulai dari penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan sampai transaksi gelap narkotika. Sekitar 80 sampai 90 persen perkara pidana yang kami tangani berkaitan dengan narkotika,” kata Bayyoumi.

Menurutnya, tingginya angka perkara narkotika diduga tidak terlepas dari kondisi geografis Aceh Timur yang memiliki garis pantai panjang serta akses laut yang terbuka. Selain itu, wilayah tersebut juga berada di jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkoba.

Selain perkara narkotika, PN Idi juga menangani sejumlah kasus pidana lainnya seperti pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan perkara narkotika.

Bayyoumi menjelaskan, sepanjang 2025 PN Idi menerima sekitar 290 perkara pidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 259 perkara berhasil diputus hingga akhir tahun, sementara sisanya diselesaikan pada awal 2026. Adapun pada triwulan pertama 2026, perkara yang masuk berkisar antara 70 hingga 100 kasus.

Baca juga:  Usai Penangkapan Roy Suryo, Pengacara Pertanyakan Status Hukum Silfester Matutina

“Sebagian perkara bisa diselesaikan cepat dan diputus dalam triwulan yang sama. Namun ada juga perkara yang pembuktiannya lebih kompleks sehingga penyelesaiannya berlanjut ke triwulan berikutnya,” ujarnya.

Terkait pidana mati, Bayyoumi menyebut sepanjang 2025 masih terdapat enam perkara yang berujung pada vonis mati, mayoritas berasal dari kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencapai 200 kilogram yang diduga dibawa melalui jalur laut dari luar negeri.

Menurutnya, besarnya barang bukti dan pola kejahatan yang dilakukan secara terorganisir menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal.

“Dalam beberapa perkara ditemukan adanya penggunaan kapal, telepon satelit, dan pola kerja yang sudah tersusun rapi. Itu menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara profesional dan terorganisir,” katanya.

Namun demikian, sejak akhir 2025 hingga 2026, penerapan pidana mati mulai diperketat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hakim kini diwajibkan mempertimbangkan berbagai faktor tambahan sebelum menjatuhkan pidana mati, termasuk latar belakang pelaku, motif, kondisi ekonomi, hingga kemungkinan perbaikan diri.

Baca juga:  Ratusan Personel Ditpolairud Polda Aceh Laksanakan Kegiatan ASRI di Pantai Syiah Kuala Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Bayyoumi mengungkapkan banyak terdakwa kasus narkotika yang berasal dari kalangan nelayan dengan kondisi ekonomi rendah. Mereka kerap tergiur imbalan besar yang ditawarkan jaringan narkotika untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Tidak sedikit yang mengaku menerima tawaran karena faktor ekonomi. Imbalannya sangat besar dibandingkan penghasilan mereka sebagai nelayan,” ujarnya.

Selain itu, PN Idi juga mulai menerapkan sejumlah mekanisme baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satunya adalah mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang telah diterapkan pada dua perkara selama 2026.

Dalam mekanisme tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal persidangan sehingga proses pembuktian menjadi lebih sederhana dan perkara dapat disidangkan dengan hakim tunggal melalui acara singkat.

“Sudah ada dua perkara yang menggunakan mekanisme pengakuan bersalah. Salah satunya perkara pencurian sawit. Karena terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal, proses persidangan menjadi lebih cepat,” kata Bayyoumi.

Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam KUHP baru hingga kini belum diterapkan di PN Idi. Selain karena syaratnya cukup ketat, aturan teknis pelaksanaannya juga masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah dan Mahkamah Agung. []

Berita Populer

Berita Terkait