JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di institusi kepolisian. Salah satu perubahan paling menonjol dalam beleid yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 itu adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri.
Tamtama dan bintara kini dapat berdinas hingga usia 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi hingga usia 60 tahun. Perubahan tersebut dipandang sebagai upaya memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif. Namun, benarkah kebijakan itu memperkuat profesionalisme institusi, atau justru menciptakan efek sumbat di puncak karier Polri?
Penumpukan Personel
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, menilai bahwa secara normatif keputusan tersebut sah-sah saja.
Menurut dia, secara formal penambahan usia pensiun itu menyesuaikan dengan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur negara lainnya. Namun, di balik itu terdapat konsekuensi terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri. Ketika pejabat senior bertahan lebih lama di posisinya, peluang promosi bagi perwira di bawahnya berpotensi menyempit.

Dalam organisasi yang bertumpu pada jenjang kepangkatan dan rotasi jabatan, perpanjangan usia pensiun tidak hanya mengubah kapan seseorang berhenti berdinas, tetapi juga memengaruhi pergerakan karier ribuan personel lainnya.
“Dengan penambahan usia tersebut, risikonya akan ada tambahan anggaran negara dan penumpukan personel yang seharusnya pensiun,” kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2026).
Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai klausul yang menaikkan usia pensiun Polri tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Kenaikan usia pensiun itu dikhawatirkan menghambat proses regenerasi personel di internal kepolisian dan tidak menyelesaikan persoalan penumpukan jumlah anggota Polri.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban anggaran kepolisian yang pada akhirnya semakin menggerus APBN.
“Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal kepolisian, bukan sekadar mengatur usia pensiun,” tegas Koalisi.
Kemunduran Serius
Bambang juga menyoroti ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat yang lazim dijabat oleh Kapolri. Dalam UU Polri yang baru disahkan, masa dinas perwira tinggi bintang empat ditetapkan paling tinggi hingga usia 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau “sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden”.
Menurut Bambang, frasa tersebut menunjukkan kemunduran dalam agenda Reformasi Polri yang selama ini diperjuangkan.
“Ini merupakan kemunduran serius bagi reformasi Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berpotensi menggeser posisi Kapolri dari pemimpin institusi profesional menjadi jabatan yang keberlanjutannya bergantung pada kehendak politik Presiden. Frasa itu dinilai membuka ruang konflik kepentingan, termasuk menjelang pelaksanaan pemilu.
“Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan,” jelas Bambang.
Konsentrasi Kekuasaan
Lebih jauh, Bambang menilai aturan tersebut memperkuat kecenderungan personalisasi dan konsentrasi kekuasaan di sektor keamanan. Menurut dia, penghapusan batas usia yang tegas bagi Kapolri menunjukkan bahwa yang sedang dibangun bukanlah institusi yang kuat, melainkan ketergantungan institusi terhadap figur penguasa.
Hal itu, kata dia, terjadi bersamaan dengan meluasnya penempatan personel Polri di berbagai kementerian dan lembaga, serta meningkatnya peran aparat di ruang sipil. Padahal, dalam sistem demokrasi, loyalitas polisi seharusnya diberikan kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada individu yang menentukan panjang pendeknya masa jabatan.
“Dalam hal ini, DPR dan Presiden tampak dengan jelas membangun ketergantungan Kapolri pada kekuasaan,” tutur Bambang.
Karena itu, ia menyarankan agar masa jabatan Kapolri tetap diatur secara tegas. Tujuannya agar Kapolri tidak mudah dijadikan alat negara yang rentan diintervensi kepentingan politik kekuasaan, termasuk oleh presiden.
“Contohnya, masa jabatan Kapolri tiga tahun dan tidak bisa diberhentikan kecuali ada pelanggaran berat. Masa jabatan ini akan berpengaruh pada independensi pejabat Kapolri,” tegasnya.
Sekilas tentang UU Polri
RUU Polri resmi disahkan pada Selasa (9/6/2026), menambah daftar regulasi strategis yang dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Pembahasannya berlangsung kurang dari satu bulan, tepatnya hanya sekitar tiga pekan sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026. Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan undang-undang.
Rangkaian rapat kerja dimulai pada 25 Mei 2026 hingga akhirnya RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang pada pekan ini.


