JAKARTA – Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Tahun ini, penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Karena komponen tersebut berbeda pada setiap pegawai, nominal gaji ke-13 yang diterima juga bervariasi sesuai pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.
Besaran Gaji Ke-13 PNS
Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, besaran maksimal gaji ke-13 adalah:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Sementara pegawai non-ASN setara eselon menerima:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Adapun pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri memperoleh besaran sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Nominalnya berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
Besaran Gaji Ke-13 PPPK
Besaran gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Nominal gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut gaji pokok terendah dan tertinggi:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan
Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan berdasarkan penghasilan pensiun bulan Mei 2026 sesuai golongan masing-masing.
Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan ataupun melakukan autentikasi untuk menerima gaji ke-13.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.
Besaran gaji ke-13 pensiunan berkisar sebagai berikut:
Golongan I
- Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan II
- Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan III
- Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Golongan IV
- Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Kelompok Penerima Gaji Ke-13
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Sementara itu, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur sejumlah kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Dengan demikian, mayoritas ASN, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 mulai awal Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.[]



