BANDA ACEH — Warga Aceh yang rumahnya terdampak banjir dan longsor diminta segera melaporkan kerusakan bangunan kepada aparatur desa setempat. Pelaporan diperlukan untuk memastikan pendataan dan penanganan bantuan berjalan tepat sasaran.
Ketua Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M Nasir Syamaun, mengatakan laporan wajib disampaikan oleh kepala keluarga pemilik rumah pribadi dan dipastikan telah terdata oleh datok penghulu atau keuchik.
“Batas waktu pelaporan sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Rabu malam.
Nasir yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan data yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Seluruh laporan akan diverifikasi oleh tim Pos Komando Penanganan Banjir dan Longsor Aceh.
“Laporan harus sesuai kondisi sebenarnya karena akan diverifikasi,” ujarnya.
Juru Bicara Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, mengatakan pendataan kerusakan rumah dibagi dalam beberapa kategori. Kategori rumah rusak ringan ditandai dengan kerusakan kecil, namun struktur bangunan masih aman dan layak huni, seperti atap bocor, genteng rusak sebagian, plafon runtuh ringan, pintu dan jendela rusak, serta gangguan ringan pada instalasi listrik dan air.
Adapun rumah rusak sedang mengalami kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya berkurang. Kerusakan tersebut antara lain dinding retak besar atau roboh, kolom dan balok retak, serta lantai amblas.
“Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara karena membutuhkan perbaikan,” kata Murthalamuddin.
Sementara itu, rumah rusak berat merupakan bangunan dengan kerusakan parah pada struktur utama atau roboh, seperti rumah roboh total atau hampir roboh, dinding runtuh sebagian besar, pondasi rusak, hingga balok patah.
“Rumah kategori ini tidak layak huni dan harus dibangun ulang,” ujarnya.
Selain itu, terdapat kategori rumah hilang, yakni bangunan yang hanyut terseret arus banjir. “Rumah dengan kategori tersebut harus dibangun kembali di lokasi lain,” pungkasnya. []


