Sabtu, Februari 21, 2026

Wali Kota Banda Aceh Serahkan Raqan Perubahan APBK 2025

BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Banda Aceh. Penyerahan itu berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK, Selasa, 2 September 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Musriadi Aswad dan Daniel Abdul Wahab.

Irwansyah menjelaskan, penyusunan perubahan APBK dilakukan sebagai respons atas dinamika pelaksanaan anggaran berjalan. Penyesuaian diperlukan dalam aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca juga:  Pesantren Jurnalistik AJI Banda Aceh Kembali Dibuka Selama Ramadan

“Perubahan ini untuk memastikan kesinambungan pembangunan, menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis pemerintah kota demi terwujudnya kesejahteraan warga,” kata Irwansyah dalam sambutannya.

Dia berharap Raqan yang diajukan telah disusun dengan perhitungan matang dan proyeksi yang realistis. “Kami berharap rancangan ini mencerminkan komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banda Aceh.”

Wali Kota Illiza menyampaikan harapannya agar pembahasan Raqan perubahan APBK 2025 dapat berlangsung lancar dan sesuai jadwal, sehingga pengesahannya dapat dilakukan tepat waktu.

Menurut Illiza, realisasi APBK reguler hingga Agustus telah berjalan, namun perlu penyesuaian karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal dan perlunya mengakomodasi belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, serta penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan audit BPK-RI.

Baca juga:  Sambut Ramadhan, Fakultas Pertanian USK Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bireuen

“Semoga pembahasan dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi, agar program pembangunan bisa segera terlaksana di sisa waktu tahun anggaran ini,” ujarnya. []

Berita Populer

Berita Terkait