CALANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Koperasi Beuek Makmu Sabe, Aceh Jaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, mengatakan empat saksi tersebut adalah SY, SA dan FA, yang merupakan anggota verifikator pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, serta H, customer service pada Bank BSI KCP Ali Gunong Calang.
“Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 119 saksi untuk mengungkap fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana PSR,” ujar Cherry, Jumat (17/1/2025).
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh Koperasi Beuek Makmu Sabe. Dana tersebut berasal dari BPDPKS yang seharusnya digunakan untuk mendukung program peremajaan kelapa sawit rakyat di wilayah Aceh Jaya.
“Kejari Aceh Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini,” tutur Cherry.
Kejaksaan juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya program PSR untuk mendukung kesejahteraan petani kelapa sawit di Aceh Jaya,” pungkas Cherry. []