BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 menjadi Rp3.932.552. Angka tersebut naik 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan UMP Aceh tahun 2025 yang sebesar Rp3.686.206.
Penetapan UMP Aceh 2026 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2026, yang ditetapkan bersamaan dengan Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan penetapan UMP Aceh 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Rekomendasi tersebut disepakati dalam sidang pleno yang digelar pada akhir Desember 2025.
“UMP Aceh tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932.552,” kata Muhammad MTA, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut dia, besaran kenaikan UMP ditentukan berdasarkan nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh nilai alpha. Nilai alpha berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat menggunakan nilai kenaikan terendah,” ujarnya.
MTA menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang masih menghadapi bencana banjir dan tanah longsor di 18 kabupaten/kota. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap perekonomian daerah dan dunia usaha.
“UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” kata dia. []


