BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat yang telah memiliki putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu, Aceh Besar.
Ketiga terpidana adalah Danil Adrial, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat; Said Mahjali, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat; serta Zamzami, Ketua Koperasi Produsen Makmu Jaya Beusare.
“Hari ini kami telah melaksanakan eksekusi badan terhadap ketiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Program PSR di Aceh Barat ke Rutan Kajhu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat, Taqdirullah, Selasa (18/12/2024).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Danil Adrial dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan Said Mahjali dihukum tujuh tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Sementara itu, Zamzami dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
“Eksekusi terhadap Zamzami sesuai putusan Mahkamah Agung telah dilakukan, dan terkait pembayaran uang pengganti akan segera menyusul,” kata Taqdirullah.
Dalam kasus ini, ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Program PSR.
Perbuatan mereka didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ketiganya terbukti bersalah merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana PSR,” pungkas Taqdirullah.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pengajuan proposal oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran mencapai Rp75,6 miliar.
Terdakwa Said Mahjali dan Danil Adrial, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat, menyetujui serta merekomendasikan lahan dengan luas mencapai 2.831 hektare untuk program peremajaan sawit.
Namun, sebagian lahan yang direkomendasikan ternyata berstatus hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan, semak belukar, serta perkebunan sawit masyarakat yang tidak memenuhi syarat.
Sementara, syarat untuk mendapatkan dana program peremajaan sawit di antaranya adalah tanaman berusia di atas 25 tahun dengan produktivitas kurang dari 10 ton tandan buah segar per hektare per tahun. Selain itu, lahan tersebut tidak boleh berstatus HGU, semak belukar atau kawasan hutan lainnya. []