BANDA ACEH – Jumlah tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) serta sejumlah fasilitas lainnya terus bertambah. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka melalui hasil gelar perkara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, menganalisis rekaman video, serta mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya.
“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Melalui hasil gelar perkara, salah satu tersangka berinisial MJ (23) diketahui berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian USK. Ia juga diduga menunjuk WS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi dilakukan.
Atas perannya tersebut, MJ dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan sebagai pelempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. AH dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka. Mereka diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK.
Para tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya.
“Selain melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya,” kata Kompol Dizha.
Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK sempat menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Kampus juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung normal kembali. []


