Rabu, Agustus 6, 2025

Terpidana Korupsi Lahan TPA Sabang Dieksekusi ke Rutan Kajhu

SABANG – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabang telah mengeksekusi Dodi Anshari, terpidana korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Sabang Tahun Anggaran 2020, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, menjelaskan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Eksekusi terhadap Dodi Anshari dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5636 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 10 September 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Terpidana kami bawa ke Rutan Kelas IIB Kajhu, Banda Aceh, pada Senin (23/12/2024),” ungkap Filman.

Dodi Anshari, yang berperan sebagai Penilai Publik (KJPP), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp63.624.000 subsidair 1 bulan penjara.

“Kepala Kejaksaan Negeri Sabang memberikan apresiasi kepada tim Penuntut Umum Kejari Sabang dan masyarakat Sabang atas dukungan penuh mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tutup Filman. []

Berita Populer

Berita Terkait