# pidana ujaran kebencian
Hukum
Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II)

