# Pasal 281
Hukum
Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

