# Korban
Hukum
Diduga Gelapkan Uang Rp68 Juta, Seorang Pemuda Ditahan di Polresta Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34) mengalami kerugian mencapai sekitar Rp68,6 juta.

