Budi Gunadi Sadikin
Pemerintahan
Pemerintah Mulai Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Berlaku 28 Maret
Redaksi -
Pemerintah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

