Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Cara Mengurus Penggantinya

JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah dapat terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, hingga pencurian.

Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti.

Idul Adha 1447 H

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

HARI LAHIR PANCASILA

Shamy menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Baca juga:  Gakkumhut Ungkap Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut apabila masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penerbitan sertipikat pengganti juga melibatkan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah yang dimaksud.

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan permasalahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

Baca juga:  Bupati Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Menurutnya, kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.[]

Berita Populer

Berita Terkait